Sabtu, 06 Oktober 2012

DPR Dukung Perbatasan Jadi Prioritas Pemekaran

JAKARTA – DPR akan memprioritaskan proses pemekaran daerah perbatasan yang mengajukan diri menjadi daerah otonom.Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, dari kebutuhan dan akses pelayanan, daerah di perbatasan memang sejauh ini yang paling telantar karena jauh secara geografis dari daerah induknya.

Papua Selatan dan Kalimantan Utara termasuk daerah yang menjadi prioritas. Hanya, untuk Papua Selatan memang syarat administrasinya belum lengkap sehingga itu harus dipenuhi dulu untuk kemudian kita proses,” kata Ganjar didampingi penggagas Papua Selatan, Johanes Gluba Gebze, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Ganjar menjelaskan, hingga 2012 ini DPR sudah menerima 24 usulan daerah untuk dimekarkan. Salah satunya adalah Papua Selatan yang dulu Papua Barat Daya. Menurut dia,setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah dari 24 yang mengusulkan untuk pemekaran, hanya 19 yang masih berpeluang dimekarkan. Untuk provinsi hanya satu,yakni Kalimantan Utara, sisanya adalah kabupaten/kota. Sementara untuk Papua Selatan, kata dia, masih mungkin untuk diajukan lagi sepanjang persyaratannya memenuhi.

”Kepada pemerintah kami prinsipnya meminta agar prioritas dalam pemekaran tersebut seperti wilayah-wilayah perbatasan,”ujarnya. Pada kesempatan yang sama,Koordinator Ikatan Kekerabatan Masyarakat Papua Selatan Johanes Gluba Gebze mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk menjadikan Papua Selatan sebagai provinsi di Bumi Cendrawasih.

Apalagi, Papua Selatan meliputi wilayah lima kabupaten, yaitu Merauke,Muyu dengan ibu kota Mudiptana, Boven dengan ibu kota Digul, Mappi dengan ibu kota Kepi, dan Asmat dengan ibu kota Agats. John memaparkan bahwa secara sosial ekonomi, politik, pendidikan, ketahanan pangan, perdagangan, pertahanan keamanan, transportasi, dan administrasi kewilayahan sudah memenuhi syarat untuk menjadi provinsi.

”Apalagi, dalam sejarah NKRI, sebelum integrasi dengan Indonesia,Digul ini sudah menjadi tempatnya para tokoh dan proklamator bangsa yang dibuang oleh Belanda,” terang John. Dia menambahkan, pemekaran ini adalah sebagai langkah untuk kemajuan dan perubahan pembangunan Papua yang lebih baik.

Menurut dia, usul provinsi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tercantum secara khusus dalam desain besar penataan daerah yang harus dibentuk dalam selang periode 2010–2015. ”Saya kira Papua Selatan sudah memenuhi syarat menjadi provinsi sesuai ketentuan PP 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, sebagian besar itu sudah terpenuhi,”ujarnya. 
Sumber: http://www.seputar-indonesia.com Thursday, 27 September 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanah Surga Katanya

Nunukan


Lihat Kabupaten Nunukan di peta yang lebih besar